Pendidikan kepramukaan merupakan suatu proses pendidikan yang progresif dalam bentuk kegiatan menarik, menantang, menyenangkan, sehat, terarah, praktis, dan berkesinambungan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Kegiatan tersebut didukung dan dibina oleh anggota dewasa yang bekerja secara sukarela dengan penuh tanggungjawab.
Kehadiran anggota dewasa di antara kaum muda baik secara langsung maupun tidak langsung sangat diperlukan. Agar mereka dapat berperan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka disusunlah kebijakan pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 201 Tahun 2011.
Dijelaskan dalam SK Kwarnas tersebut bahwa fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya, dan anggota Gugus Darma.
Setiap fungsi memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukannya baik di kwartir maupun di satuan. Pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka merupakan suatu siklus kehidupan yang dimulai dari awal pengabdian sampai dengan purna tugas.
Pengelolaan merupakan suatu program yang sistematis terencana berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas, komitmen, dan motivasi agar menghasilkan program yang lebih baik dan organisasi lebih efisien dan efektif.
Sedangkan pengembangan adalah proses pendidikan sepanjang hayat melalui pelatihan, bimbingan, dan penugasan bergilir meliputi semua fungsi anggota dewasa dengan memperhatikan perkembangan pribadi dan kepuasan dalam pengabdian.
Berikut ini istilah/pengertian umum yang dijabarkan dalam SK Kwarnas tersebut,
- Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 26 tahun ke atas, dan atau berusia di atas 21 tahun dengan catatan yang bersangkutan melepaskan statusnya sebagai anggota muda, karena telah menikah dan atau telah memiliki Surat Hak Bina (SHB).
- Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa yang membina peserta didik di gugus depan.
- Pelatih Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa yang bertugas dan mampu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa.
- Pamong Satuan Karya Pramuka adalah anggota dewasa berkualifikasi Pembina yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan di Satuan Karya yang diangkat oleh Kwartir Cabang
- Instruktur Satuan Karya Pramuka adalah seorang anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu pamong saka di satuan karya, yang diangkat oleh Kwartir Cabang
- Majelis Pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugus depan, Satuan Karya Pramuka, dan kwartir sesuai tingkatan masing-masing.
- Andalan adalah seorang anggota dewasa yang memiliki kemampuan dan secara sukarela ikut membantu mengembangkan Gerakan Pramuka yang berkedudukan di kwartir.
- Pimpinan Satuan Komunitas adalah Pemimpin satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
- Instruktur adalah seorang anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk perkembangan Gerakan Pramuka.
- Staf Kwartir adalah karyawan yang bertugas sebagai pendukung teknis dan administratif di kwartir.
- Pengelolaan Anggota Dewasa adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis dalam mengelola anggota dewasa
- Pengembangan Anggota Dewasa adalah upaya sistematis peningkatan kualitas anggota dewasa dengan memerhatikan potensi, perkembangan pribadi serta kebanggaan dalam pengabdian sehingga dapat memberikan sumbangan untuk kepentingan kaum muda
- Gugus Darma adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa untuk memajukan Gerakan Pramuka.
- Pembina profesional adalah seorang Pelatih Pembina Pramuka yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di Kwartir Gerakan Pramuka, membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Untuk itu Pembina professional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
Setiap anggota dewasa ini mempunyai syarat secara umum dan juga secara khusus yang disebutkan secara rinci dalam Pedoman Pengelolaan dan Pengembagan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
Dengan pedoman tersebut pula, sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kemampuan, keterampilan dan pengembangan pribadi anggota dewasa sehingga mampu menyusun program yang lebih baik dan mengelola organisasi dengan efektif dan efesien. (cst)
sumber : Disini