INFORMASI PPDB DISDIK JABAR 2022


 Tidak terasa sudah akan memasuki tahun ajaran 2022/2023. Pastinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seperti biasa akan melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat.

PPDB di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dilaksanakan secara online yang mana bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Jawa Barat agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Namun terbatasnya daya tampung sekolah untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar menjadikan adanya sistem seleksi bagi setiap pendaftar. Meskipun terjadi hal tersebut PPDB online tetap dirancang secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Sebelum memahami sistem seleksinya, yuk kita telaah terlebih dahulu beberapa hal-hal terkait PPDB berikut ini

A. SYARAT PPDB ONLINE 2022 JENJANG SMA

Sebelum mendaftar pada sistem PPDB Online jenjang SMA para siswa SMP sederajat harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ini:


1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/Kartu Ujian Sekolah
Pastikan sekolah kalian selepas libur Idul Fitri ini sudah merencanakan mengeluarkan Ijazah atau minimal SKL (jika ijazah belum disalurkan dari pusat). Karena SKL inilah yang nantinya akan menentukan pendaftar lulusan SMP/sederajat berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Informasi silahkan menghubungi bagian tata usaha / kurikulum sekolah masing-masing ya. Dan pastikan SKL tercetak dengan benar meliputi NAMA SISWA, NISN, TEMPAT TANGGAL LAHIR, dan NAMA ORANG TUA. Jangan sampai terjadi perbedaan antar berkas semisal Kartu Keluarga atau Ijazah SD dengan SKL. Diteliti baik-baik ya. Dikarenakan SKL jenjang SMP baru akan dibagikan tanggal 15 Juli 2022, maka untuk syarat SKL bisa diganti dengan Kartu Ujian Sekolah di PPDB tahap 1.

2. Akte Kelahiran
Pastikan sudah punya akte kelahiran ya, dan data pada akte tidak berbeda dengan berkas lainnya seperti KK atau SKL.

3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua
Pastikan KK dan KTP orang tua/wali sudah teregistrasi secara elektrik pada Disdukcapil wilayah masing-masing. Nah KK ini minimal 1 tahun ya tertanggal penerbitannya.
KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili ( Sesuai Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021). Kemudian jika menumpang alamat (calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua) , wajib dilengkap surat pernyataan tdk keberatan dari pemilik rumah.
SEBAIKNYA KARTU KELUARGA DIKONSOLIDASI SEDINI MUNGKIN APAKAH SUDAH SINKRON DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DI PUSAT (DATA WARE HOUSE)?

KLIK APLIKASI/ WEBSITE : https://sidatuk.info/ untuk mengecek atau hubungi LANGSUNG KE DISDUKCAPIL setempat agar dapat tersinkron saat melakukan pendaftaran pada aplikasi PPDB.

CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DOMISILI: KLIK DISINI

4. Buku Rapor Semester 1 s.d. 5 (beserta copy terlegalisir)
Untuk buku rapor ini nantinya nilainya akan diinput dalam aplikasi PPDB dan dilakukan pengecekan validasi untuk menentukan skor. Jadi pastikan disiapkan sejak jauh jauh hari. Khususnya yang SMP nya pernah pindah-pindah pastikan panitia penginput di jenjang SMP tempat lulusan memiliki rapor lengkap kalian.

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua
Surat ini dapat diminta pada:
- Panitia PPDB jenjang SMP/sederajat
- Panitia PPDB jenjang SMA di SMA tujuan
- Download dari aplikasi yang disediakan oleh kepanitiaan PPDB
bermaterai di tanda tangan. Download disini 

B. TANGGAL PENTING AGENDA PPDB ONLINE 2022 JENJANG SMA

Berikutnya merupakan tanggal-tanggal penting dalam PPDB Online Disdik Jabar jenjang SMA. Silahkan dicatat dan dijadikan acuan untuk mengikuti berbagai rangkaian kegiatan PPDB Online 2022.
Pendaftaran PPDB ONLINE SMA  dapat dilakukan melalui
1. Dalam jaringan (online) secara Mandiri/Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id
atau,
2. Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) ( jika tidak ada/terkendala jaringan internet, Dengan penerapan Protokol Covid19 )
Alamat : sekolah pilihan ke 1
Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

JADWAL PRA PPDB ONLINE

17 Mei 2022
Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs) 
Akun diserahkan ke sekolah oleh Panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi Tim Pendataan DAPODIK SMP/MTs Kabupaten/Kota

18- 20 Mei 2022
Pembagian akun kepada siswa lulusan SMP/MTs oleh sekolah asal SMP/MTs.
Catatan:
- Orang tua/wali murid serta siswa pendaftar silahkan untuk berkomunikasi aktif dengan operator PPDB di sekolah asal masing masing (SMP/MTs) untuk memastikan mendapatkan akun pendaftaran PPDB. 
- Bagi peserta didik yang SMP/MTs nya berada di luar lingkungan Provinsi Jawa Barat maka untuk mendapatkan akun untuk mendaftar PPDB dapat berkomunikasi dengan pemerintahan Cabang Dinas Pendidikan terkait atau sekolah tujuan PPDB Online. Berikut daftar Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah I s.d. XIII di wilayah Dinas Pendidikan Jawa Barat:
  1. KCD WILAYAH I (KABUPATEN BOGOR) ~ Jl. Karadenan No.7 Cibinong, Kabupaten Bogor. WA.0888-1860-372;
  2. KCD WILAYAH II (KOTA BOGOR, KOTA DEPOK) ~ Jl. Pangeran Sogiri No.249 RT.005 RW.003, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor 16154. WA BOGOR. 0821-1204-5123, WA DEPOK. 0821-1204-5123;
  3. KCD WILAYAH III (KAB. BEKASI, KOTA BEKASI) ~ Ruko Rivertown Boulevard, Jl. Grand Wisata No.15, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. Telp. (021) 826-317-39;
  4. KCD WILAYAH IV (KAB. KARAWANG, KAB, SUBANG, KAB. PURWAKARTA) ~ Jl. Singawinata No.7 RT.028 RW.005, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta 41114. WA KARAWANG. 0821-1946-2224, WA SUBANG. 0838-2229-7966, WA PURWAKARTA. 0818-6546-35;
  5. KCD WILAYAH V (KOTA SUKABUMI, KAB. SUKABUMI) ~ Selabintana St. KM.6 No.398, Kota Sukabumi43113. WA KAB/KOTA SUKABUMI. 0852-8730-0425;
  6. KCD WILAYAH VI (KAB. CIANJUR, KAB. BANDUNG BARAT) ~ Jl. Raya Cipeuyeum KM.19, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur 43283. WA CIANJUR/BANDUNG BARAT. 0877-1756-6616;
  7. KCD WILAYAH VII (KOTA BANDUNG, KOTA CIMAHI) ~ Jl. Mahar Martanegara No.48, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi 40521. WA.0821-2344-2002;
  8. KCD WILAYAH VIII (KAB. BANDUNG, KAB. SUMEDANG) ~ Gedung E IKOPIN, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang 45363. WA BANDUNG. 0821-1286-4099, WA SUMEDANG. 0821-1628-5068;
  9. KCD WILAYAH IX (KAB. INDRAMAYU, KAB. MAJALENGKA) ~ Jl. Raya Cirebon-Bandung No.1, Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka 45454. WA. 0856-5989-1665;
  10. KCD WILAYAH X (KOTA CIREBON, KAB, CIREBON, KAB. KUNINGAN) ~ Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.99, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon 45131. Telp. (0231) 8804990. WA.0823-1511-1159;
  11. KCD WILAYAH XI (KAB. GARUT) ~ Jl. Rancabango No.20, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut 44118. WA. 0821-1947-2811;
  12. KCD WILAYAH XII (KOTA TASIKMALAYA, KAB. TASIKMALAYA) ~ Jl. Gudang Jero III No.21, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya 46134. WA. 0812-1186-0448;
  13. KCD WILAYAH XIII (KOTA BANJAR, KAB. CIAMIS, KAB. PANGANDARAN) ~ Jl. Ir. H. Juanda No.132, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis 46211. Telp. (0265) 7605437. WA. 0858-6026-3092, 0858-6026-3093.
23 – 27 Mei 2022
Input kuota/daya tampung sekolah oleh Panitia PPDB SMA, SMK, SLB, Negeri dan Swasta

23 Mei - 5 Juni 2022
- Upload Dokumen Khusus: Prestasi Kejuaraan (Piagam & Foto Afirmasi)
- Perpindahan Orangtua/anak Guru: Surat Tugas Afirmasi Kondisi Tertentu Surat Tugas/ Suket korban Bencana
- Input nilai rapor semester 1 s.d. 5 (dibantu operator sekolah asal)
Mandiri daring: oleh peserta didik pendaftar
Mandiri Luring: ke sekolah tujuan dibantu input oleh sekolah tujuan

JADWAL PPDB ONLINE TAHAP 1 JENJANG SMA
PPDB online Tahap 1 diperuntukkan bagi pendaftar pada jalur berikut: 
- JALUR KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu),
- JALUR PRESTASI AKADEMIK & NON AKADEMIK,
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, 
- JALUR ANAK GURU
- JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU
6 s.d. 10 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Online Tahap 1 dilakukan secara:
- Daring oleh sekolah asal melalui alamat: https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Daring mandiri oleh calon peserta didik pendaftar atau orang tua/wali peserta didik pendaftar melalui alamat: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Luring mandiri ke sekolah tujuan dibantu oleh panitia PPDB
- Luring sekolah asal ke Cabang Dinas Pendidikan (untuk siswa KETM) diinput oleh help desk ke sistem berdasarkan data kolektif dari sekolah asal
FORMAT DATA AFIRMASI KETM UNTUK SMP ASAL: KLIK DISINI

13 s.d. 15 Juni 2022
Pemetaan afirmasi KETM dan Uji Kompetensi Minat dan Bakat peserta pendaftar jalur prestasi

16 s.d. 17 Juni 2022
Koordinasi dan penyaluran siswa afirmasi KETM
Rapat Penetapan Hasil PPDB Online Tahap 1

20 Juni 2022
Pengumuman HASIL SELEKSI PPDB ONLINE TAHAP 1

21 - 22 Juni 2022
DAFTAR ULANG PPDB ONLINE TAHAP 1
(Bagi siswa yang belum diterima di PPDB Online tahap 1 dapat langsung mendaftar di PPDB Online Tahap 2)






JADWAL PPDB ONLINE TAHAP 2 JENJANG SMA
PPDB online Tahap 2 diperuntukkan bagi pendaftar pada jalur berikut: 
- JALUR ZONASI


23 - 30 Juni 2022
Pendaftaran PPDB ONLINE TAHAP 2
- Luring oleh sekolah tujuan melalui alamat: 
https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Daring oleh pendaftar melalui alamat: 
https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

5 Juli 2022
Rapat penetapan hasil seleksi PPDB ONLINE TAHAP 2

8 Juli 2022
Pengumuman HASIL SELEKSI PPDB ONLINE TAHAP 2

11 - 12 Juli 2022
DAFTAR ULANG PPDB ONLINE TAHAP 2

13 - 15 Juli 2022
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

18 Juli 2022
Tahun pelajaran 2022/2023

C. JALUR PPDB ONLINE 2022 JENJANG SMA



1. JALUR ZONASI (50%)
- terdapat pada tahap 2 PPDB Online 2022
- mencakup 50% dari kuota pendaftar.
bergantung pada jarak rumah ke sekolah asal dan usia tertua (jika didapati jarak yang sama pada peserta dengan peringkat jarak paling bawah)
- Pendaftar dapat memilih maksimal 2 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
Catatan:
Bagi siswa pendaftar pastikan tetap mengikuti PPDB Online Tahap 1 (paling tidak jalur prestasi rapor) apalagi bagi yang jarak antara rumah ke sekolahnya berada di tengah-tengah antara kemungkinan masuk radius zonasi atau tidak. Dikarenakan radius zonasi bergantung pada jumlah pendaftar, makin banyak pendaftar yang rumahnya dekat ke sekolah maka makin kecil radius zonasi. Pada jarak yang sama diterima PPDB jalur zonasi tahun lalu belum tentu tahun ini diterima. Begitu pula sebaliknya.





2. JALUR AFIRMASI (20%)
Jalur afirmasi terdiri dari 3 Jalur yang kesemuanya terdapat pada tahap 1 PPDB Online 2022 yaitu:
- JALUR AFIRMASI KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)
- JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS/DISABILITAS/CIBI
- JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU

berikut penjelasannya

JALUR AFIRMASI KETM (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)
- mencakup 12% dari kuota pendaftar.
- dapat memilih sekolah dengan jarak terdekat ke rumah
- bergantung pada jarak rumah ke sekolah asal dan usia tertua (jika didapati jarak yang sama pada peserta dengan peringkat jarak paling bawah)
- Pendaftar dapat memilih  2 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
- Dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal dengan format berikut:
FORMAT DATA AFIRMASI KETM UNTUK SMP ASAL: KLIK DISINI
- memenuhi kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat seperti:
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia
Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS),
Kartu Sembako Murah (KSM).
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan),  dan/atau Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS/ DISABILITAS/ CIBI
- mencakup 3% dari kuota pendaftar.
- dapat memilih sekolah dengan jarak terdekat ke rumah
- bergantung pada jarak rumah ke sekolah asal dan usia tertua (jika didapati jarak yang sama pada peserta dengan peringkat jarak paling bawah)
- Pendaftar dapat memilih  2 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
- memenuhi kriteria berikut:
1. Siswa tergolong berkebutuhan khusus/disabilitas yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter terkait dan disesuaikan dengan ketersediaan sarana pra sarana sekolah tujuan yang mendukung pendidikan inklusi
2. Untuk siswa CIBi (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa) dinyatakan dengan surat keterangan dari psikolog dan juga terdapat dukungan sekolah tujuan misalnya dalam program akselerasi dan lain sebagainya.


JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU
- mencakup 5% dari kuota pendaftar.
- dapat memilih sekolah dengan jarak terdekat ke rumah
- bergantung pada jarak rumah ke sekolah asal dan usia tertua (jika didapati jarak yang sama pada peserta dengan peringkat jarak paling bawah)
- Pendaftar dapat memilih  2 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
- memenuhi kriteria berikut:
1. Peserta didik terdampak kondisi tertentu (petugas penanganan Covid19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya.
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DOMISILI: KLIK DISINI



3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ANAK GURU (5%)
- mencakup 5% dari kuota pendaftar.
- dapat memilih di luar zonasi untuk perpindahan orang tua dengan melampirkan Surat Tugas Orang Tua/Wali
- dapat memilih sekolah dengan jarak terdekat ke rumah untuk anak GURU. Untuk guru yang bertugas di sekolah tujuan PPDB jaraknya dihitung 0 km.
- Pendaftar dapat memilih  1 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta


3. JALUR PRESTASI (25%)
- mencakup 25% dari kuota pendaftar.
- terdiri dari PRESTASI RAPOR dan PRESTASI KEJUARAAN (AKADEMIK dan NON AKADEMIK)
- bagi prestasi rapor pendaftar dapat memilih  2 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
SIMULASI FORMAT HITUNG JALUR PRESTASI RAPOR: KLIK DISINI
- bagi prestasi kejuaraan pendaftar dapat memilih  1 SMA negeri pilihan dan 1 SMA swasta
- piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal prestasi 5 tahun ke belakang (bisa prestasi sejak kelas 5 SD)  dan minimal 6 bulan (semester 5 SMP)



- Kriteria skor jalur prestasi kejuaraan sebagai berikut:
1.PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIANTARANYA :
a) Olimpiade Sains Nasional (OSN),
b) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
c) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
d) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN),
e) Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar),
f) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari),
g) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS),
h) Lomba Cipta Puisi,
i) Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.



2. PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN DILUAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN  DAPAT BERUPA:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j) Bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)



3. PRESTASI BIDANG AGAMA BERUPA:
a) Kejuaraan Kompetisi Agama: MTQ, MHQ, Lomba Nasyid/Marawis/Qasidah (Agama Islam), Lomba lagu rohani dan lainnya (Agama lain)
b) Hafalan Al Qur'an (Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik, Dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik) dengan kriteria:
1) jumlah 11 -30 Juz setara prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) jumlah 7 -10 Juz setara prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) jumlah 4 - 6 Juz setara prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) jumlah 3 Juz setara prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;

4. PRESTASI LITERASI: West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.

5. PRESTASI KOMPETISI LAINNYA. Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran.

6. PRESTASI BIDANG PRAMUKA
1) Prestasi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional)  yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah.
4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan da
n Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) 
yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota)
yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan
dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.


INFORMASI LENGKAP PPDB ONLINE 2022 SMA, SMK, SLB
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022
FLYER INFORMASI PPDB ONLINE 2022

PUSAT INFORMASI
WEBSITE: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
EMAIL: [email protected]
FACEBOOK: @Disdikjabar
TWITTER: @disdik_jabar
INSTAGRAM: disdikjabar


SERBA SERBI PPDB ONLINE 

A. MEKANISME UMUM PENDAFTARAN PPDB ONLINE



B. MEKANISME PENDAFTARAN PPDB ONLINE JALUR AFIRMASI



C. MEKANISME PENDAFTARAN PPDB ONLINE JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA DAN ANAK GURU



D. MEKANISME PENDAFTARAN PPDB ONLINE JALUR RAPOR DAN PRESTASI KEJUARAAN



E. SYARAT KARTU KELUARGA DALAM PPDB ONLINE (KK < 1 TAHUN, KK MENUMPANG)



F. CARA MENENTUKAN TITIK KOORDINAT RUMAH DALAM PPDB ONLINE 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama