PRAMUKA WAJIB TAHU - PDK DAN MK

 Pramuka Solo – Empat Prinsip Dasar Kepramukaan – delapan Metode Kepramukaan PDK-MK diterapkan dalam Pendidikan Kepramukaan. Seorang Pembina Pramuka harus mengetahui tentang PDK dan MK, serta mampu menerapkannya saat membina peserta didik.

4 Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK), meliputi :

  • Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  • Peduli terhadap diri pribadinya; dan
  • Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

8 Metode Kepramukaan (MK), meliputi:

1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

2. Belajar sambil melakukan;

3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;

4. Kegiatan yang menarik dan menantang;

5. Kegiatan di alam terbuka;

6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;

7. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

8. Satuan terpisah antara putra dan putri.

4 PDK / Prinsip Dasar Kepramukaan tersebut di atas dapat dijabarkan penjelasannya sebagai berikut :

  • Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
  • Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  • Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
    • Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
    • Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang- Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
    • Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
    • Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
    • Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan 8 Metode Kepramukaan tersebut di atas secara ringkas penjelasannya adalah sebagai berikut :

  • Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
    • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
    • Belajar sambil melakukan;
    • Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
    • Kegiatan yang menarik dan menantang;
    • Kegiatan di alam terbuka;
    • Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
    • Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
    • Satuan terpisah antara putra dan putri.
  • Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  • Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Metode Kepramukaan adalah cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan, menantang mengandung unsur pendidikan, yang disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kegiatan peserta didik.

Dalam menerapkan 8 Metode Kepramukaan tersebut digunakan Sistem Among

 (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani):

  1. Ing ngarsa sung tuladha maksudnya di depan menjadi teladan;
  2. Ing madya mangun karsa maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
  3. Tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan ke arah kemandirian yang lebih baik.

 Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDK / MK), merupakan  bagian dari Fundamental Kepramukaan  yang harus diketahui oleh Pembina Pramuka, sekaligus diimplementasikan dalam mendidik dan membina peserta didik sebagai generasi penerus sesuai dengan tujuan dari Gerakan Pramuka.

Di dalam AD/ART Gerakan Pramuka Tahun 2018 pada BAB II Pasal 3 berisi tentang Tujuan Gerakan Pramuka; bahwa Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka :

  1. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
  2. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Secara ringkas agar mudah diingat, tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk menumbuhkan generasi yang memilik 3K, yaitu:

1. Karakter

2. Kecakapan

3. Kebangsaan

Sekaligus untuk diketahui bahwa di dalam Gerakan Pramuka terdapat aturan yang sangat jelas yaitu  dalam AD / ART pada pasal 28 tentang Tenaga Pendidik, yaitu

  • Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
    • Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD)
    • Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Pelatih Dasar (KPD)
    • Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya pramuka, sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka
    • Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka.
  • Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
    • Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
    • Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan
    • Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
  • Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sumber : Lampiran Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2018 Nomor: 07/MUNAS/ 2018, Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh  Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama