A |
A5 : Istilah penyederhanaan Form Model A5-KPU yang digunakan pindah memilih bagi warga berhak pilih yang namanya terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). Adil : Adminduk : Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) : Ambang batas pencalonan presiden : ANRI : APBD : APBN : APK : APS : ASN : |
B |
Balon : Bakal Calon yang hendak maju dalam perhelatan pilkada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) : Bawaslu Kabupaten/Kota : Bawaslu Provinsi : Bebas : Bilik suara : |
C |
C1 (Form Model C1-KWK) : Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. C2 (Form Model C2-KWK) : C3 (Form Model C3-KWK) : C4 (Form Model C4-KWK) : C5 (Form Model C5-KWK) : C6 (Form Model C6-KWK) : C6 : C7 (Form Model C7-KWK) : C8 (Form Model C8-KWK) : CAT : Coattail effect : Coblos : Coklit : |
D |
Daerah Pemilihan (DAPIL) : Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sumber: Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Dana Kampanye : Dapil (Daerah Pemilihan) : DCS (Daftar Caleg Sementara) : DCT (Daftar Caleg Tetap) : Debat : DIP : DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) : lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DP4 : DPD (Dewan Perwakilan Daerah) : DPK (Daftar Pemilih Khusus) : DPPh : DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) : DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi : DPRD Kabupaten/Kota : DPS : Daftar Pemilih Sementara DPT (Daftar Pemilih Tetap) : DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) : DRRD : Dukcapil : |
E |
Exit Poll : Survei hasi pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS. |
F |
Final and binding : sifat akhir dan mengikat dari Putusan pengadilan yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi. Contoh: Putusan MK dan Putusan MA. |
G |
Golput : Singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban. |
H |
HAM : Hak Asasi Manusia Hari H Pemilu : |
I |
Incumbent/Petahana : pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana. Inkrah : |
J |
Jubir : Orang yang ditugaskan untuk mewakili pihak yang menugaskannya dalam berbicara menjelaskan suata pendapat/sikap. Jujur : Jurdil : Jurkam : |
K |
Kampanye : Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan /atau citra diri peserta pemilu. UU No.7/2017 menyertakan peraturan terkait membatasi subjek kampanye hanyalah peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu (tim sukses). KASN : KI : KIP : KK : Konstitusi : Korupsi politik : Kotak suara : KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) : KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) : KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) : KPU (Komisi Pemilihan Umum) : KPU Kabupaten/Kota : KPU Provinsi : KUHP : |
L |
LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) : Pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain. Langsung : LHKPN : LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) : LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) : LSM : Luber : |
M |
MA (Makhamah Agung) : bagian dari poros kekuasaan yudikatif dalam triaspolitika demokrasi. Dalam pemilu, MA berfungsi sebagai pengadil tingkat kasasi (akhir) untuk persoalan administrasi pemilu. Masa tenang : Mayoritas : |
N |
NIK : Nomor Induk Kependudukan NPHD : |
O |
Oposisi : lawan dari koalisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah status quo. Opovov (one person, one vote, one value) : |
P |
P4 (Partai Politik Peserta Pemilu) : partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. P4 Gabungan/Koalisi : Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) : Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan : Panwaslu Kelurahan/Desa : Panwaslu LN : Panwaslu : Parliamentary threshold : Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden : Paslon : Pemilih : Pemilu (pemilihan umum) : Pemilu serentak (concurrent election): Pengawas TPS : Penyelenggaraan Pemilu : Perbawaslu : Perki : Perma : Perseorangan Peserta Pemilu DPD : Peserta Pemilu : Petahana/Incumbent : PHP : PHPU : Pileg (Pemilu legislatif) : Pilkada : Pilpres (Pemilu presiden): PKPU : Pluralitas : PN : Politik uang : PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) : PPID : PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) : PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger) : PPS (Panitia Pemungutan Suara) : Presiden : Presidential threshold (PT): Proporsional : PTUN : |
Q |
Quick count (hitung cepat) : nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. Seperti survei lainnya, hitung cepat menggunakan sampel. Karena bertujuan memprediksi hasil pemilu, sampelnya berupa TPS. |
R |
Rahasia : suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Real count (hitungan hasil sebenarnya) : RKA-KL : RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) : |
S |
Sengketa/Perselisihan : perbedaan pendapat antarpihak dalam pemilu berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya tahap pencalonan dan keterpilihan (hasil perolehan suara). Sengketa bisa terjadi pada peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya, penyelenggara pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu). Persengketaan antarcaleg DPR dan DPRD satu partai politik diselesaikan di internal partai politik. Persengketaan antarpeserta atau peserta dengan KPU diselesaikan melalui Bawaslu lalu banding ke pengadilan tata usaha negara. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) : Kelompok penegak hukum untuk tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu) : SLIP : SOP : Surat suara : Survei: |
T |
Timses (tim sukses) : tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan pemilu bagi peserta yang menunjuknya. TPS (Tempat Pemungutan Suara) : TPS Luar Negeri : tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. |
U |
Umum : pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Undang-undang Pemilu : UU No.7/2017 : UU No.10/2016 : |
V |
Voter turnout : angka pemilih di TPS. Biasanya dengan persentase yang menggambarkan pengguna hak pilih dari keseluruhan 100% warga berhak pilih yang terdata dalam daftar pemilih. Voter turnout sengaja distandarkan istilahnya dengan bahasa Inggris untuk juga menjelaskan angka ini sebagai standar kualitas kepesertaan, layanan penyelenggara, dan kepentingan pemilih. |
W – |
X – |
Y – |
Z |
Ziper Systems : metode keterpilihan selang seling gender (perempuan-lelaki). Ini merupakan bentuk afirmasi (penguatan) perempuan di pemilu untuk pencalonan dan keterpilhan perempuan di parlemen. Asalnya, ziper system berarti selang-seling gender berbanding 50:50 (perempuan-lelaki). Berkembang menyertakan penyesuaian konsensus di masing-masing negara dengan persentase yang berbeda. Di Indonesia ziper system hanya di tahap pencalonan dengan perrbandingan 3:1 (dalam tiga caleg, setidaknya ada 1 perempuan). |
Sumber :
– Rumah Pemilu
– PKPU
– Perbawaslu