Kamus Pengawas Pemilu

 

A
A5 :
Istilah penyederhanaan Form Model A5-KPU yang digunakan pindah memilih bagi warga berhak pilih yang namanya terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

Adil :
kata yang menjadi bagian dari prinsip Jurdil (jujur dan adil). Adil di sini berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Adminduk :
Administrasi Kependudukan

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) :
syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah. Di Pemilu 2019, PT hanya ada di Pemilu DPR. Untuk Pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tak ada PT alias 0 persen.

Ambang batas pencalonan presiden :
syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Di Pemilu 2009, 2014, dan 2019, persentase minimalnya 20% untuk kepemilikan kursi DPR atau 25% untuk kepemilikan suara hasil pemilu legislatif terakhir. Ambang batas pencalonan presiden salah diistilahkan dengan presidential threshold (PT). PT harusnya berarti syarat minimal keterpilihan, bukan pencalonan. Contoh PT adalah dalam UUD 1945, bahwa presiden-wakil presiden terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah menyertakan syarat sebaran daerah.

ANRI :
Arsip Nasional Republik Indonesia

APBD :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBN :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

APK :
Alat Peraga Kampanye

APS :
Alat Peraga Sosialisasi

ASN :
Aparatur Sipil Negara

B
Balon :
Bakal Calon yang hendak maju dalam perhelatan pilkada

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) :
lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan kompetisi oleh peserta pemilu. Bawaslu bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang strukturnya dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sejak Pemilu 2014, Bawaslu berwenang sebagai lembaga pengadil tingkat pertama.

Bawaslu Kabupaten/Kota :
Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu Provinsi :
Bawaslu di tingkat provinsi.

Bebas :
pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilik suara :
tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.

C
C1 (Form Model C1-KWK) :
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

C2 (Form Model C2-KWK) :
Catatan hasil perolehan suara di TPS

C3 (Form Model C3-KWK) :
Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

C4 (Form Model C4-KWK) :
Catatan pembukaan kotak suara.

C5 (Form Model C5-KWK) :
Catatan penggunaan surat suara cadangan

C6 (Form Model C6-KWK) :
Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara

C6 :
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahunan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

C7 (Form Model C7-KWK) :
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS

C8 (Form Model C8-KWK) :
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain

CAT :
Computer Assisted Test

Coattail effect :
Efek ekor jas. Efek tarikan elektabilitas calon presiden yang meningkatkan elektabilitas partai politik pengusung presiden bersangkutan. Contoh: Jokowi effect menarik elektabilitas PDIP. Prabowo effect menarik elektabilitas P.Gerindra.

Coblos :
Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu. Diperkirakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang metode memilihnya menggunakan paku untuk menandakan pilihan dengan cara mencoblos.

Coklit :
Pencocokan dan Penelitian

D
Daerah Pemilihan (DAPIL) :
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sumber: Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

Dana Kampanye :
Sejumlah uang yang akan digunakan untuk berkampanye dengan segala bentuk seperti beriklan di media massa/sosial, membuat reklame alat peraga kampanye, pemberiaan uang transport/konsumsi, pemberian barang, dan lainnya kepada calon pemilih. Penerimaan dan pembelanjaan dana kampanye yang resmi berpusat pada peserta pemilu dan tim sukses (resmi) melalui rekening resmi peserta pemilu.

Dapil (Daerah Pemilihan) :
Batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. Jumlah dapil DPR RI di Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil.

DCS (Daftar Caleg Sementara) :
Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun masih mungkin diganti baik karena mundur, ditarik, atau gugur atas masukan masyarakat.

DCT (Daftar Caleg Tetap) :
Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun tidak dapat dilakukan pergantian atau mengundurkan diri.

Debat :
proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan (pro/kontra) terhadap suatu mosi/isu/tema. Debat dalam pemilu biasa dilakukan dalam pemilu eksekutif (Pilpres/Pilkada) oleh calon/pasangan calon dengan teknis dari KPU yang memilih tema serta alur jalannya debat.

DIP :
Daftar Informasi Publik

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) : lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DP4 :
Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) :
Lembaga poros kekuasaan legislatif dalam triaspolitika yang merupakan perwakilan daerah tiap provinsi, bukan perwakilan penduduk. Bagian dari bikameral bersama DPR. Jumlah kursinya DPD tak lebih dari 1/3 kursi DPR. Dari 2004 hingga 2019, jumlah 1/3 DPR diwujudkan dengan pembagian kursi setara yaitu 4 kursi tiap provinsi. Pada 2019, dengan jumlah provinsi 34, maka kursi DPD adalah 136 kursi.

DPK (Daftar Pemilih Khusus) :
Daftar nama warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00

DPPh :
Daftar Pemilih Pindahan

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
Lembaga poros kekuasaan legislatif dalam triaspolitika yang mewakili jumlah penduduk tiap provinsi. Semakin banyak jumlah penduduk provinsi, maka semakin banyak jumlah kursi perwakilannya di DPR. Bagian dari bikameral bersama DPD. DPR punya tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu. Pada Pemilu 2019 jumlah anggota DPR dialokasikan sebanyak 575 kursi dari sebelumnya 560 kursi. Ini bagian dari bikameral parlemen pusat Indonesia bersama DPD.

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi :
Lembaga perwakilan tingkat provinsi dari unsur partai politik. Mewakil jumlah penduduk. Semakin banyak jumlah penduduk provinsi, kursi DPRD provinsinya semakin banyak.

DPRD Kabupaten/Kota :
Lembaga perwakilan tingkat provinsi dari unsur partai politik. Mewakil jumlah penduduk. Semakin banyak jumlah penduduk kabupaten/kota, kursi DPRD kabupaten/kursinya semakin banyak.

DPS : Daftar Pemilih Sementara

DPT (Daftar Pemilih Tetap) :
Daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP. Pemilih DPT mendapat semua surat suara.

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) :
Daftar warga yang punya pilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

DRRD :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dukcapil :
Kependudukan dan Catatan Sipil

E
Exit Poll :
Survei hasi pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.
F
Final and binding :
sifat akhir dan mengikat dari Putusan pengadilan yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi. Contoh: Putusan MK dan Putusan MA.
G
Golput :
Singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.
H
HAM :
Hak Asasi Manusia

Hari H Pemilu :
Hari tahapan pemungutan suara. Biasa disebut sebagai (hari/waktu) pemilu. Padahal pemilu merupakan tahapan panjang bahkan siklus persiapan-penyelenggaraan-evaluasi. Indonesia punya tradisi menempatkan Hari Rabu sebagia Hari H Pemilu. Alasannya agar tidak rentan dipakai untuk cuti libur panjang.

I
Incumbent/Petahana :
pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.

Inkrah :
sering dimaknai sebagai sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

J
Jubir :
Orang yang ditugaskan untuk mewakili pihak yang menugaskannya dalam berbicara menjelaskan suata pendapat/sikap.

Jujur :
Salah satu kata dalam “Jurdil”. Jujur di sini berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

Jurdil :
singkatan dari asas jujur dan adil.

Jurkam :
orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.

K
Kampanye :
Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan /atau citra diri peserta pemilu. UU No.7/2017 menyertakan peraturan terkait membatasi subjek kampanye hanyalah peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu (tim sukses).

KASN :
Komisi Aparatur Sipil Negara

KI :
Komisi Informasi

KIP :
Keterbukaan Informasi Publik

KK :
Kartu Keluarga

Konstitusi :
undang-undang dasar. Norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara

Korupsi politik :
penggunaan APBN/APBD, fasilitas negara, kewenangan, dan atau jabatan negara untuk pemenangan pemilu atau untuk mempertahankan, memperbesar, atau memperluas kekuasaan politik.

Kotak suara :
tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) :
kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) :
kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) :
Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri

KPU (Komisi Pemilihan Umum) :
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

KPU Kabupaten/Kota :
lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

KPU Provinsi :
lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi. Bersifat mengkoordinasi KPU kabupaten dan kota di provinsi bersangkutan. Penyelenggara utama Pilkada Provinsi untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur.

KUHP :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

L
LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) :
Pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.

Langsung :
pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

LHKPN :
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) :
pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) :
pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU.

LSM :
Lembaga Swadaya Masyarakat

Luber :
Singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Keempat kata ini mewakili prinsip-prinsip pemilu.

M
MA (Makhamah Agung) :
bagian dari poros kekuasaan yudikatif dalam triaspolitika demokrasi. Dalam pemilu, MA berfungsi sebagai pengadil tingkat kasasi (akhir) untuk persoalan administrasi pemilu.

Masa tenang :
waktu (harian) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta pemilu. Tak semua pemilu negara ada masa tenang. Indonesia punya tradisi mengadakan masa tenang sebagai tahapan pemilu selama 3 hari di antara tahapan kampanye dan pemungutan suara.

Mayoritas :
lebih dari 50 persen. Dalam sistem pemilu, mayoritas merupakan sistem pemilihan dengan syarat keterpilihan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara sah.

MK (Mahkamah Konstitusi) :

bagian dari poros kekuasaan yudikatif dalam triaspolitika demokrasi. Dibentuk pasca-Reformasi yang berfungsi untuk meninjau undang-undang atau beberapa pasal dalam undang-undang. Berdasar UUD, MK pun berwenang menyelesaikan persengketaan hasil pemilu.

N
NIK :
Nomor Induk Kependudukan

NPHD :
Naskah Perjanjian Hibah Daerah

O
Oposisi :
lawan dari koalisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah status quo.

Opovov (one person, one vote, one value) :
prinsip pemilu yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan demokrasi secara setara apapun latar belakangnya. Opovov pun berdasar sistem pemilu menekankan pada prinsip proporsionalitas penduduk, suara, kursi, dan hasil pemilu.

P
P4 (Partai Politik Peserta Pemilu) :
partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

P4 Gabungan/Koalisi :
adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) :
Petugas yang dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih

Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan :
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Panwaslu Kelurahan/Desa :
petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Panwaslu LN :
petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Panwaslu :
Panitia pengawas pemilu yang dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Parliamentary threshold :
*liat ambang batas parlemen

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden :
peserta Pemilu Presiden-Wakil Presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

Paslon :
Pasangan Calon yang diusung oleh Partai politik untuk maju dalam perhelatan Pilkada

Pemilih :
warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih. Di Indonesia syarat berhak pilih adalah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Pemilu (pemilihan umum) :
Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur, dan adil (Jurdil). Berdasarkan prinsip Luber dan Jurdil, pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) pun merupakan pemilu.

Pemilu serentak (concurrent election):
menyelenggarakan pemilu eksekutif dengan pemilu legislatif dalam satu hari pemungutan suara dengan tujuan menghasilkan pemerintahan yang didukung oleh partai politik/koalisi mayoritas di parlemen.

Pengawas TPS :
petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Penyelenggaraan Pemilu :
pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Indonesia sejak Pemilu 2014 punya tiga lembaga penyelenggara pemilu: 1) KPU; 2) Bawaslu; 3) DKPP

Perbawaslu :
Peraturan Badan Pengawas Pemilu

Perki :
Peraturan Komisi Informasi

Perma :
Peraturah Mahkamah Agung

Perseorangan Peserta Pemilu DPD :
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu DPD.

Peserta Pemilu :
pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di pemilu. Peserta Pemilu Presiden-Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden-wakil presiden. Peserta Pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik. Peserta Pemilu DPD adalah perseorangan yang bukan anggota partai politik.

Petahana/Incumbent :
pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.

PHP :
Perselisihan Hasil Pemilihan

PHPU :
Perselisihan Hasil Pemiliham Umum

Pileg (Pemilu legislatif) :
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Semua jabatan ini merupakan poros kekuasaan legislatif dalam triaspolitika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)

Pilkada :
Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

Pilpres (Pemilu presiden):
pemilihan pimpinan poros kekuasaan eksekutif oleh rakyat secara langsung. Pemilu ini ada di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Berbeda dengan negara sistem pemerintahan parlementer yang pimpinan eksekutifnya (perdana menteri/presiden) dipilih oleh anggota dewan parlemen (DPR).

PKPU :
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksanaka pemilihan baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Pluralitas :
Terbanyak dalam persentase kurang dari 50 persen. Dalam sistem pemilu, sistem pluralitas merupakan sistem bersyarat keterpilihan mencari yang memporeleh suara terbanyak untuk mendapatkan kursi. Perolehan suara terbanyak kedua, ketiga, dan keempat diabaikan/hangus.

PN :
Pengadilan Negeri

Politik uang :
pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang.

PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) :
petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

PPID :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) :
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger) :
Panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri

PPS (Panitia Pemungutan Suara) :
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Presiden :
pemimpin poros kekuasaan eksekutif dalam trias politika (eksekutif, legislatif, yudikatif) sistem politik demokrasi.

Presidential threshold (PT):
ambang batas keterpilihan presiden hasil pemilu langsung. Ketentuan ambang batas keterpilihan presiden-wakil Indonesia ada dalam UUD 1945 yaitu, 50 persen lebih dari total suara sah menyertakan sebaran suara di provinsi.

Proporsional :
sesuai secara proporsi dari sebelum proses dengan setelah proses (hasil). Dalam sistem pemilu, proporsional berarti persentase suara yang diperoleh dari total suara sah sesuai dengan persentase perolehan kursi dari total kursi keseluruhan.

PTUN :
Pengadilan Tata Usaha Negara

Q
Quick count (hitung cepat) :
nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. Seperti survei lainnya, hitung cepat menggunakan sampel. Karena bertujuan memprediksi hasil pemilu, sampelnya berupa TPS.
R

Rahasia : suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Real count (hitungan hasil sebenarnya) :
hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS. KPU melakukan dua cara real count. Pertama, melalui hitungan manual berjenjang dari TPS ke Kecamatan-Kabupaten/Kota-Provinsi-Pusat. Kedua, melalui hitungan digital dari hasil TPS lalu discan di Kecamatan lalu langsung ke pusat.

RKA-KL :
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga

RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) :
rekening dana kampanye peserta pemilu yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu.

S
Sengketa/Perselisihan :
perbedaan pendapat antarpihak dalam pemilu berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya tahap pencalonan dan keterpilihan (hasil perolehan suara). Sengketa bisa terjadi pada peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya, penyelenggara pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu). Persengketaan antarcaleg DPR dan DPRD satu partai politik diselesaikan di internal partai politik. Persengketaan antarpeserta atau peserta dengan KPU diselesaikan melalui Bawaslu lalu banding ke pengadilan tata usaha negara.

Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) : Kelompok penegak hukum untuk tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu) :
aplikasi informasi terkait dengan bank data pencalonan pemilu yang ada di KPU

SLIP :
Standar Layanan Informasi Publik

SOP :
Standar Operasional Prosedur

Surat suara :
media pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol.

Survei:
metode ilmiah pencarian gambaran fakta berdasarkan sampel yang representatif.

T
Timses (tim sukses) :
tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan pemilu bagi peserta yang menunjuknya.

TPS (Tempat Pemungutan Suara) :
tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.

TPS Luar Negeri : tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

U
Umum :
pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

Undang-undang Pemilu :
undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pembuatan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.

UU No.7/2017 :
undang-undang pemilu untuk pemilu serentak yang menggabungkan tiga undang-undang pemilu (UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu). Undang-undang ini inisiatif Pemerintah menyikapi Putusan MK yang memerintahkan pemilu serentak.

UU No.10/2016 :
Perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

V
Voter turnout :
angka pemilih di TPS. Biasanya dengan persentase yang menggambarkan pengguna hak pilih dari keseluruhan 100% warga berhak pilih yang terdata dalam daftar pemilih. Voter turnout sengaja distandarkan istilahnya dengan bahasa Inggris untuk juga menjelaskan angka ini sebagai standar kualitas kepesertaan, layanan penyelenggara, dan kepentingan pemilih.

W

X

Y

Z
Ziper Systems :
metode keterpilihan selang seling gender (perempuan-lelaki). Ini merupakan bentuk afirmasi (penguatan) perempuan di pemilu untuk pencalonan dan keterpilhan perempuan di parlemen. Asalnya, ziper system berarti selang-seling gender berbanding 50:50 (perempuan-lelaki). Berkembang menyertakan penyesuaian konsensus di masing-masing negara dengan persentase yang berbeda. Di Indonesia ziper system hanya di tahap pencalonan dengan perrbandingan 3:1 (dalam tiga caleg, setidaknya ada 1 perempuan).

Sumber :
– Rumah Pemilu
– PKPU
– Perbawaslu

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama